D-ONENEWS.COM

Sengketa Lahan PDAM di Jalan Basra Lahirkan Babak Baru

Surabaya,(DOC) – Bukti baru atas sengketa tanah dan gedung kantor milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Basuki Rahmat (Basra), muncul lagi.
Keputusan pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas status masalah tersebut, ternyata penuh kejanggalan.
Terdapat 2 penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas obyek yang merupakan salah satu aset negara tersebut. Namun Anehnya, Ketua PN Surabaya mengaku tidak tahu.
Dua penetapan eksekusi dilahirkan PN Surabaya atas satu obyek yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya. “Dua penetepan eksekusi yaitu atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. Dua penetapan itu dalam satu obyek yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat,” beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya, Senin (9/1/2017) kemarin.
Atas dasar itulah, PDAM Surabaya kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Surabaya. Menurutnya, saat ini banyak pihak yang memperebutkan dan mengklaim memiliki hak atas kantor PDAM Basra. Namun dirinya berharap agar penegak hukum bisa bersikap adil dalam menyidangkan sengketa ini.
Menanggapi hal itu, Sudjatmiko, Ketua PN Surabaya mengaku baru mengetahui adanya dua penetapan eksekusi tersebut. “Saya belum mengetahui detailnya. Kalau seperti ini bisa jadi tumpang tindih,” katanya.
Ia berencana akan mempelajari terlebih dahulu munculnya kejanggalan atas dua penetepan eksekusi ini. “Saya akan pelajari dulu penetapan eksekusi ini,” tegasnya.
Putusan Perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM Surabaya ini telah dibacakan Selasa (10/1/2017) hari ini, oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinandus. “Kalau masalah materi hukum saya tidak boleh mengintervensi hakim, karena itu kewenangan hakim, kecuali menyangkut kepentingan publik,”tegas Sudjatmiko.
Pria bertubuh tambun ini pun mengaku tak takut hubungan akrab nya dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menjadi renggang semisal perlawanan eksekusi ini ditolak PN Surabaya. “Kalau diluar perkara kita tetap berteman dengan Bu Risma,”kelakarnya.
Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini terjadi sejak lama. Berawal dari gugatan Siti Fatiyah, PDAM Surabaya dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Bahkan PN Surabaya sempat mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.
Namun akhirnya Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY.(pro/r7)

Loading...

baca juga