D-ONENEWS.COM

Dewan Pelanggan Siapkan Gugatan Intervensi Lepasnya Asset PDAM

ali_musyafakSurabaya,(DOC)Dewan pelanggan PDAM Kota Surabaya menganggap tim hukum Pemkot dan perusahaan monopoli milik daerah tersebut tak serius memperjuangkan asset lahan dan gedung di Jalan Basuki Rahmat (Basra) Surabaya.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya, Ali Musyafak menilai, bahwa lahan itu merupakan surat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya yang digunakan oleh PDAM. Dalam hal gugatan sidang pengadilan, seharusnya tim hukum pemerintahan itu dapat memenangkan putusan, karena mereka paham perihal administrasi dan pertanahan.
“Para pemimpin PDAM kurang giat dalam memperjuangkan, saya berharap Direksi PDAM giat untuk mempertahankan asset itu,“ ujarnya, Rabu (11/1/2017).
Ali mengaku heran, Pemkot selalu kalah dalam menghadapi gugatan. Bagian hukum seakan-akan tidak bisa bekerja maksimal. Mereka bisa jadi hanya duduk diam menikmati uang gaji tanpa dibalas dengan kinerja maksimal.
Kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk membiarkan aset pemerintah lepas, Ali mengaku tidak tahu. Hanya saja, dalam proses gugatan aset di Jalan Basuki Rahmat ada yang tidak beres. Semestinya, sebelum melakukan gugatan kepemilikan, yang digugat adalah pembatalan sertifikat hak pakai.
“Celakanya, meskipun prosedur tidak benar, dalam gugatan menang, ini saya tanda tanya,” katanya.
Dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 32 tahun 1979 dan peraturan pemerintah (permen) nomor 3 tahun 1979 tentang tata cara pensertifikatan tanah negara, bahwa tanah negara yang berhak melakukan kepemilikan adalah yang menguasai, dalam kasus aset Jalan Basuki Rahmat, yang menyasai adalah Pemkot dan PDAM Kota Surabaya.
Ali mengaku, saat ini Ia tengah melakukan kajian intensif dengan para pakar hukum dan beberapa pengacara top, untuk mencari dasar hukum tentang keterlibatan dewan pelanggan melakukan gugatan intervensi.
“Apakah kita punya legal standing, kalau secara legalitas formal bisa, kita akan lakukan gugatan intervensi,” ungkapnya.
Menurutnya, PDAM terutama Pemkot Surabaya lemah dalam bidang administrasi dan inventarisir aset. Selama ini, Pemkot hanya fokus pada peningkatan layanan. Sayangnya, pemkot lupa melindungi sebagain besar aset yang dimiliki.
“Kan pemkot selalu kalah gugatan, coba tanyakan, aset pemkot kan banyak, apakah sekian hektar itu ada buktinya?” tandasnya.
reni_astutiSementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, meminta pemerintah kota menyiapkan tim hukum yang kompeten. Dengan demikian, Pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang berperkara di peradilan.
Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni menyarankan Pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset yang dimiliki. Sehingga ketika ada pihak yang mencoba merebut bisa dengan mudah dipatahkan.
“Pemkot harus punya data yang kuat. Karena pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka miliki,” ingatnya.
Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM yang ada di Jalan Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan bangunan cagar budaya.
Pemerintah kota memiliki kewenangan menegur bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan. Lebih bagus lagi, jika seluruh data bangunan cagar budaya diupload sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan pengawasan.
“Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya,” imbuh Reni.
Diketahui, Hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.
Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Rismaharini. SK tersebut menyatakan objek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia.(zs/fm/r7)

Loading...

baca juga