D-ONENEWS.COM

Seorang Ayah di Lumajang Setubuhi Anak Tirinya

Lumajang, (DOC)-Seorang ayah seharusnya sadar diri akan melindungi anaknya. Namun hal berbeda ditunjukan M Bins S (46) pria warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri masih dibawah umur.

Ironisnya, kasus pencabulan itu ternyata tersangka sudah melakukan selama 3 kali sejak awal bulan Desember 2020. “Pengakuan tersangka sudah tiga kali mencabuli anak tirinya mulai awal bulan Desember 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi Kamis (1/4/2021) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Mapolres Lumajang.

Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku. “Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Ia menjelaskan, korban sedang tidur diruang TV. Kemudian tersangka tak lain ayah tiri korban datang dari pulang kerja setelah itu mandi. “Usai mandi tersangka menghampiri korban yang saat itu sedang tidur-tiduran diruang tv, kemudian tersangka langsung memeluk korban dan membuka pakaian,” ujarnya.

Tersangka langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri. “Namun aksi bejat tersangka kepergok oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam, hukuman penjara maksimal 15 tahun pejara,” pungkas Ipda Andreas Shinta. (Imam/R7)

Loading...