D-ONENEWS.COM

Seorang Ayah Diamankan Polres Lumajang, Diduga Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Seorang ayah di Kabupaten Lumajang, berinisial SH tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Bunga gadis berusia 15 tahun.

Perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali mulai bulan Juli dan Agustus 2020.

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu mencurigai korban sikapnya berubah, setelah ditanya korban menceritakan semua kelakuan bejat ayahnya kepada ibunya

Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka SH dirumahnya, pada Minggu (30/8/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku SH kami tangkap saat berada dirumahnya di Dusun Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung,” ujar Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, SE ketika dtemui diruang kerjanya, Senin (31/8/2020).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada bulan Juli 2020 yang terakhir pada bulan Agustus 2020.

“Untuk motifnya  dugaan awal kami karena nafsu seorang ayahnya terhadap anaknya,” terangnya.

Ia menjelaskan, Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri masih dibawah umur, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan terakhir pada Bulan Agustus melakukan aksinya di ruang tamu rumahnya.

Namun saat akan melakukan hubungan intim,  korban sempat menolak namun pelaku memaksa dan melarang korban untuk berteriak.

“Korban diancam kalau menolak sehingga akan dipukul, karena korban merasa takut sehingga terpaksa melayani keinginan bapaknya

” Ujar Ipda Irdani Isma

Akibat perbuatanya, SH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Imam)

Loading...

baca juga