Jakarta,(DOC) – SETARA Institute mengecam keras adanya tindakan diskriminatif dan pelarangan ibadah terhadap warga Muhammadiyah yang merayakan Idul Fitri 1447 Hijriyah pada 20 Maret 2026. Lembaga kajian hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa perbedaan waktu hari raya adalah bagian dari kebinekaan yang wajib dilindungi oleh konstitusi.
Pernyataan ini muncul merespons sejumlah insiden di berbagai daerah. Di Sukabumi, pemerintah kota setempat dilaporkan tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk shalat Id. Sementara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah sempat dicegat saat hendak menuju masjid. Aksi pelarangan serupa juga terjadi di Kedungwinong, Kabupaten Sukoharjo.
SETARA Institute menilai tindakan menghalangi pelaksanaan ibadah merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
“Perbedaan kriteria penentuan hari raya adalah bagian dari kebebasan internal (forum internum) yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk negara,” tulis pernyataan resmi SETARA Institute, Senin (23/3/2026).
Lembaga ini menekankan bahwa pemerintah seharusnya memandang perbedaan tersebut sebagai conditio sine qua non atau keharusan dalam realitas Indonesia yang majemuk, bukan justru menjadikannya alasan untuk membatasi ruang publik bagi kelompok tertentu.
SETARA juga menyoroti kecenderungan pemerintah yang dianggap terlalu “favoritis” atau mengistimewakan kelompok tertentu di atas kelompok lain. Terdapat empat poin utama yang ditekankan dalam pernyataan tersebut:
1. Edukasi Toleransi: Pemerintah sebagai representasi negara wajib mendidik warga untuk terbiasa dengan perbedaan, sesuai prinsip Pancasila.
2. Status Pandangan Keagamaan: Pemerintah diingatkan agar tidak menjadikan pandangan satu organisasi, seperti MUI, sebagai satu-satunya rujukan hukum yang meniadakan keberagaman pandangan Islam lainnya.
3. Literasi Agama: Data SETARA (2007-2025) menunjukkan adanya pelemahan literasi agama dan meningkatnya tindakan koersif antarwarga yang perlu segera diatasi.
4. Netralitas Negara: Negara dilarang melakukan tindakan diskriminatif hanya karena alasan keselarasan dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat.
SETARA Institute mengingatkan bahwa ruang perjumpaan lintas identitas di Indonesia kini semakin menyempit akibat menguatnya konservatisme. Oleh karena itu, tokoh agama dan pemerintah didesak untuk lebih aktif meredam potensi konflik horizontal dan memastikan setiap warga negara merasa aman menjalankan keyakinannya. (r6)





