
Lumajang,(DOC) – PT Pupuk Indonesia (Persero) bertindak tegas terhadap penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, bahkan salah satu kios di Kecamatan Senduro, Kios Berkah Abadi, resmi ditutup karena menjual pupuk NPK di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemilik kios mengakui menjual pupuk subsidi seharga Rp150.000 per sak. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp115.000.
“Setelah kami periksa, pelanggaran ini di akui oleh pemilik. Maka kami tutup operasionalnya,” ujar Saroyo Utomo, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Selasa(10/6/2025).
Penutupan ini dilakukan tak lama setelah Menteri Pertanian(Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengunjungi Lumajang dan berdialog langsung dengan petani. Respons cepat pun langsung dilakukan Pupuk Indonesia bersama Polres Lumajang.
“Kontrak dengan kios itu kami putus per 10 Juni 2025. Akses i-Pubers mereka juga sudah kami nonaktifkan,” tegas Saroyo.
Distribusi Pupuk Tetap Aman
Meski satu kios ditutup, penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Senduro tetap berjalan. Pupuk Indonesia telah memindahkan stok pupuk NPK sebanyak 8 ton dari Kios Berkah Abadi ke Kios UD Madani, yang kini di tunjuk sebagai mitra resmi.
“Kami pastikan tidak ada kelangkaan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran. HET adalah perlindungan bagi petani,” tambahnya.
Harga resmi pupuk subsidi tahun 2025 di tetapkan Kementan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
Edukasi dan Perketat Pengawasan
Pupuk Indonesia juga terus memperkuat edukasi kepada kios dan petani. Mereka menekankan pentingnya memahami ketentuan harga dan cara penebusan pupuk bersubsidi.
Jika ada biaya tambahan seperti ongkos kirim atau sistem pembayaran pascapanen (yarnen), maka harus di lengkapi dengan nota kesepakatan tertulis.
“Kami juga mewajibkan kios memasang spanduk nomor pengaduan. Jadi masyarakat bisa langsung melapor,” terang Saroyo.
Laporan pelanggaran dapat dikirim melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau lewat layanan pelanggan di 0800 100 8001 (bebas pulsa) dan WhatsApp 0811 9918 001.
“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi. Mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak. Ini komitmen kami untuk menjaga keadilan distribusi pupuk bersubsidi,” pungkasnya.(imam)





