Terjerat Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi

Terjerat Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi

Banyuwangi,(DOC) – Polisi menangkap ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, JS. Pria itu ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, terkait kasus judi online, Selasa (10/6/2025). Saat ini, JS, harus mendekam dalam Rumah tahanan Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan, penangkapan JS berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Ada informasi dari masyarakat, personel melakukan pendalaman dan peyelidikan sampai berhasil diamanak an JS,” jelasnya, dikutip Rabu (11/6/2025).

Ketika dilakukan analisa dan pendalaman, dari alat komunikasi ayah penyanyi yang tenar setelah diundang ke Istana Negara itu didapati bukti-bukti yang menguatkan yang bersangkutan telah bermain judi online.

“Barang bukti ada HP, ada beberapa transasksi yang berkaitan dengan judi online,” terangnya.

Kepada Polisi, tersangka JS mengaku bermain judi online untuk mengisi waktu luang. Dia mengaku telah bermain judi online selama beberapa bulan terakhir. Jenis judi yang dimainkan adalah jenis judi mahjong.

Saat ini, menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pendalaman berapa besar taruhan ataupun deposit tersangka pada situs judi online tersebut. Polisi juga masih melakukan analisa dan pendalaman apakah tersangka terkait dengan judi online dengan tranksaksi yang lebih besar.

“Yang jelas, hal seperti ini terus kami akan kembangkan, termasuk kemungkinan adanya indikasi terduga pelaku lain,” tegasnya.

Dia menyebut, di Banyuwangi memang masih ditemukan masyarakat yang bermain judi online. Terbukti dalam beberapa operasi terakhir terdapat beberapa perkara terkait judi online yang berhasil diungkap.

“Ini menandakan masih ada masyarakat yang bermain judi online. Satu bulan terakhir kami mengungkap sekitar 5 kasus judi online,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ayah pelantun lagu Ojo Dibanding-bandingke tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.

Baca Juga:  Wanita di Surabaya Ternyata Nikahi Sesama Jenis Selama 20 Tahun

“Tapi tidak menutup kemungkinan akan kami dalami terkait dengan Undang-undang ITE-nya,” pungkasnya. (rd)

Pos terkait