D-ONENEWS.COM

Sidak Truk Pasir, Bupati Lumajang Temukan Sopir Melanggar Aturan

Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq menemukan sejumlah pelanggaran saat inspeksi mendadak kepada sopir truk pasir beberapa waktu lalu.

Sidak pertama kali di mulai dari jalan raya Desa Condro Kecamatan Pasirian, Bupati Lumajang menemukan banyak muatan truk pasir tidak di tutup terpal. Padahal sesuai aturan, truk muatan pasir wajib di tutup muatannya dengan terpal agar tidak membahayakan pengendara lain.

Bahkan Bupati juga mendapati sopir truk membawa surat SKAB dari penambangan ilegal. Bupati langsung memerintahkan jajarannya untuk membawa sopir truk pasir ilegal ke kantor polisi agar di proses secara hukum.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, bahwa permasalahan galian C tidak hanya di Kabupaten Lumajang. Hampir semua daerah kabupaten yang punya potensi galian C atau pertambangan pasir mempunyai masalah masing-masing.

Menurut, adanya rekomendasi khusus tersebut sangat di butuhkan, karena saat meninjau aktivitas pertambangan.

Pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran truk yang muat pasir yang tidak di tutupi dengan terpal, dan tidak di sertai dengan kelengkapan administrasi surat, terutama Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Bupati langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Lumajang untuk proses hukum. Baik dari pelanggaran pertambangan ilegal yang tidak memiliki SKAB dan penyalahgunaan SKAB. Seperti tidak sesuai dengan lokasi, bahkan tidak sesuai dengan kendaraan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putih Eka Darmawan mengatakan, saat bupati melakukan sidak pihaknya belum menerima pelimpahan 9 truk pasir yang di amankan

“Untuk statusnya masih belum kita terima pelimpahan, karena kita telusuri bersama ke lapangan. Pelanggaran apa yang di lakukan sopir truk ini,” ujarnya.

Saat ini sudah ada 3 kendaraan truk yang di pulangkan, karena melanggar tidak menggunakan terpal untuk menutup muatan.

“Ketiga truk kita pulangkan, karena asal pasir yang di angkut jelas milik siapa, karena ada SKABnya, dan pertambangan sudah memiliki ijin operasional,” ungkapnya.

Sedangkan 6 truk pasir lainnya saat ini masih di lakukan penyelidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim dan Satpol PP untuk menentukan pidana apa yang di langgar.

“Karena satpol PP yang mengamankan, mereka juga saksi dan yang melaporkan. Untuk itu kami belum mengeluarkan Laporan Polisi karena masih belum jelas pelanggaran maupun dugaan tindak pidananya,” ungkap Dewa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan LP jial perkara belum jelas. Karena hal itu tidak mungkin di proses bila tidak ada tindak pidananya.

“Jika pelanggaran soal pendapatan daerah kita tidak bisa memperosesnya,” pungkas Dewa.(imam)

Loading...

baca juga