Sidang Korupsi Hibah Jatim: Rincian “Jatah” Pokir Berdasar Jabatan Terungkap, Khofifah Tegaskan Tak Tahu

Sidang Korupsi Hibah Jatim: Rincian "Jatah" Pokir Berdasar Jabatan Terungkap, Khofifah Tegaskan Tak Tahu

Surabaya,(DOC) – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dokumen rincian belanja Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur yang disusun rapi berdasarkan hierarki jabatan, bukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

​Dalam dokumen tersebut, total anggaran yang tercatat mencapai 1.810.000 (dalam satuan angka persidangan). Pembagiannya terlihat sangat terstruktur:

  • Ketua DPRD: 40.00
  • Wakil Ketua: 20.000
  • ‌​Ketua Fraksi: 14.000
  • Anggota (120 orang): Masing-masing 10.000
  • Lainnya: Alokasi juga menyasar Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

​Bantahan Gubernur Khofifah

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang hadir sebagai saksi, mengaku buta terkait adanya pengelompokan anggaran berdasarkan jabatan maupun dugaan praktik fee di dalamnya.

​“Kami tidak mengetahui dan tidak pernah mengetahui adanya pembagian fee atau penerimaan imbalan dari belanja Pokir,” tegas Khofifah di hadapan majelis hakim.

​Meskipun Khofifah mengakui bahwa secara mekanisme gubernur menjabat sebagai autorisator (pemberi kuasa) pada tahap akhir penganggaran, ia berdalih bahwa proses penyaringan teknis ada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​“Setelah disaring sesuai kepatutan dan ketentuan, dibawa ke TAPD, lalu ke gubernur sebagai autorisator. Organisatornya adalah OPD,” jelasnya.

​Asing dengan Istilah “Eksekutif” dan “Reguler”

​Di ruang sidang, Khofifah juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai istilah “eksekutif” dan “reguler” yang sering muncul dalam pusaran kasus ini. Ia mengklaim baru menyadari adanya dugaan praktik menyimpang tersebut setelah kasusnya masuk ke ranah hukum.

​“Semula kami tidak tahu. Baru setelah ada proses hukum dan keterangan dalam BAP, kami mengetahui adanya dugaan seperti itu,” tambah Khofifah.

​Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret pimpinan dewan saat itu, Khofifah mengaku tidak melakukan konfirmasi langsung secara personal. Alasannya, ia merasa hal tersebut sudah masuk ke wilayah hukum yang bukan merupakan kewenangannya.

Baca Juga:  KPID Jatim Sambangi Ponpes Lirboyo Tindak Lanjut Aduan Publik Soal Etika Siaran

​Kini, publik tinggal menunggu pembuktian lebih lanjut dari meja hijau. Di satu sisi, tabel pembagian “jatah” jabatan sudah terpampang nyata di layar sidang; di sisi lain, otoritas tertinggi di Jawa Timur tetap pada jawaban yang konsisten: tidak tahu. (r6)

Pos terkait