Sikapi Kasus PT SJL Tengger, Eri Cahyadi Tegaskan Pabrik Harus Berizin

Sikapi Kasus PT SJL Tengger, Eri Cahyadi Tegaskan Pabrik Harus BerizinSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya menindak tegas pabrik atau bangunan yang tidak berizin resmi, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai menghadiri acara Penyerahan Piagam Donor Darah PMI di Graha Sawunggaling, Rabu (17/9/2025). Ia menyoroti kasus PT Suka Jadi Logam (SJL) pabrik peleburan emas di sekitar perumahan Wisma Tengger, kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo, yang sudah disegel Pemkot karena melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Semua tempat itu harus berizin, termasuk izin dampak lingkungannya. Kalau tidak ada izinnya, ya pasti kita tutup,” tegas Eri.

Eri mengajak warga untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan segala aktivitas ilegal, baik pungutan liar (pungli), bangunan liar, maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Saya butuh peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Jangan takut, apakah itu pungli atau bangunan yang tidak berizin,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga Kota Surabaya agar tetap aman dan nyaman adalah tanggung jawab bersama. “Surabaya ini rumah kita. Jangan pernah kita biarkan di rusak. Kalau ada yang seperti itu, tolong laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” pesan Eri.

Eri menekankan bahwa pemerintah tidak selalu bisa mengetahui persoalan di perkampungan tanpa laporan warga. Karena itu, ia menyebut masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.

“Kalau di pojok perkampungan, kami tidak akan tahu. Makanya saya sampaikan, pemimpin Surabaya itu ya masyarakat Surabaya,” pungkasnya.(r7)

Baca Juga:  ITS Surabaya Kirim Bantuan Disinfection Chamber Ke RSUA

Pos terkait