D-ONENEWS.COM

Sunat Dana Pegawai, Bendahara Puskesmas di OTT

Malang, (DOC) – Tim Saber Pungli Polda Jatim kembali melakukan OTT kasus korupsi di lingkungan UPTD Puskesmas Karangploso, Jl. Panglima Sudirman 65 Karangploso Kab. Malang, Jumat (28/9).

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini. ASN ini disebut menjabat bendahara yang diduga memotong dana kapitasi untuk pembayaran jasa pegawai puskesmas.

“Memang benar, ada OTT oleh Tim Ditreskrimsus kami kepada pegawai UPTD puskesmas di Kabupaten Malang,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung, Senin (1/10).

Barung menyatakan, ASN yang diamankan yakni KF (54) selaku Bendahara, warga Pendem, Kota Batu pada hari Jumat (28/9/2018). “Sementara satu orang yang kami amankan berikut barang bukti,” sambung Barung.

Modus yang dilakukan tersangka ialah memotong dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS maupun non PNS Puskesmas Karangploso. Pemotongan dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun Non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.

Pengambilan kartu ATM dengan maksud agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai, melainkan tersangka Kholifa mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai tanpa sepengetahuan pegawai.

Tersangka diketahui telah memberikan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 pegawai secara tunai. Namun masih ada sekitar 31 pegawai lainnya yang belum mendapatkan uang tersebut.

Sebelum membagikan secara tunai, tersangka terlebih dahulu mengurangi uang jasa pelayanan yang merupakan hak para pegawai tersebut.

Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan itu kepada para pegawai, Bendahara tidak menjelaskan kepada pegawai terkait jumlah uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing. Bendahara juga tidak menjelaskan besaran uang yang sudah dipotong dari rekening pegawai.

Diduga praktik tersebut sudah dilakukan tersangka dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, mulai Januari hingga Agustus 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban ternyata benar ada selisih, uang yang diberikan pada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan. Sedangkan penggunaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun potongan uang yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai bulan Januari hingga agustus 2018 adalah sebesar Rp. 198.390.911

Kholifa disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa dokumen jasa pelayanan, surat pertanggungjawaban dana kapitasi, telepon seluler, 57 buku tabungan Bank Jatim berikut kartu ATM dan 31 amplop berisi uang dengan total sebesar Rp 75.620.000. (Pbr)

Loading...

baca juga