
Surabaya, (DOC) – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Surabaya hampir tuntas. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyebutkan bahwa seluruh akta pendirian koperasi telah selesai. Saat ini, hanya tersisa kurang dari 10 proses legalitas yang masih berjalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kalau akta dan dokumen pendukung sudah beres, pembentukan KMP di Surabaya bisa kita nyatakan paripurna,” ujar Febrina, Kamis (12/6).
Pembentukan KMP di Surabaya mengikuti prosedur nasional. Proses di mulai dari musyawarah tingkat kelurahan untuk menentukan kepengurusan, di lanjutkan dengan berita acara, pengesahan notaris, hingga legalitas formal di Kemenkumham. Dinas berperan sebagai fasilitator agar seluruh tahapan berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
Febrina menjelaskan bahwa sepuluh kelurahan di Surabaya sudah menyelesaikan seluruh tahapan dan kini menjadi model awal koperasi berbasis komunitas. KMP sendiri dirancang sebagai wadah besar yang menaungi berbagai aktivitas ekonomi lokal, mulai dari bank sampah, sembako, hingga usaha padat karya lainnya, sesuai klasifikasi KBLI.
“Apapun jenis usahanya, bisa di satukan dalam KMP. Ini gerbang agar warga bisa terus berwirausaha dengan perlindungan dan kelembagaan yang kuat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KMP bukan untuk membentuk usaha baru, tetapi untuk mengorganisasi potensi yang sudah ada di masyarakat.
“Tidak perlu bikin usaha baru. Yang penting, usaha yang sudah tumbuh di kampung-kampung bisa di naungi oleh bendera besar Koperasi Merah Putih,” tutup Febrina. (r6)





