
Surabaya,(DOC) – Sebagai kota satu-satunya penyandang kota Pahlawan di Indonesia, Surabaya perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kota Pahlawan. Perda tersebut untuk melindungi secara luas situs bersejarah berupa bangunan, peninggalan dan tempat sejarah, pelaku sejarah, spirit kepahlawanan dan historikal kepahlawanan kota.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, AH Tony, Senin(2/12/2019).
Menurut politisi Partai Gerindra Surabaya ini, tidaklah arif jika Surabaya tak memiliki Perda kota Pahlawan.
Ia mencontohkan di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang masih menganut sistem kerjaan, memiliki Perda yang melindungi daerah tersebut.
“Oleh karenanya saya berinisiatif agar Surabaya memiliki Perda yang mengatur tentang sejarah Kepahlawanan. Itu perlu,” tambahnya.
Perda ini, kata Thony, akan menjaga historical dan situs bersejarah hingga spirit kepahlawanan yang memberikan sumbangsih terhadap presdikat Surabaya sebagai kota Pahlawan.
“Semangatnya menjaga spirit, situs dan tempat-tempat bersejarah yang harus terjaga dengan baik sepanjang jaman,” tandas Thony.
Selain itu marwah sejarah tentang hiroiknya perjuangan para pahlawan dalam mengusir penjajah dimasa kemerdekaan dulu akan terus terjaga dan dikenang oleh para generasi penerus bangsa.
“Untuk itu, saya memiliki pemikiran agar momentum sejarah Kepahlawanan itu terjaga dari generasi ke generasi selanjutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini situs peninggalan bersejarah di kota Pahlawan ini, hanya dilindungi dengan Perda Cagar Budaya untuk menjaga dan melestarikannya. Ia berpendapat, bahwa untuk menjaga marwah kepahlawanan belum cukup hanya dengan Perda Cagar Budaya. Namun harus ditambah dengan Perda inisiatif tentang Pahlawan yang melindungi nilai-nilai sejarah supaya terjaga dengan baik.
“Perda Pahlawan nanti akan memberikan ruang lebih luas agar nilai-nilai sejarah Kepahlawanan kota Surabaya terus terlindungi. Ini bukan hanya sekedar bangunannya saja. Tapi menjaga tonggak dan spirit kepahlawanan dulu di Surabaya,” pungkasnya.(robby/adv)