D-ONENEWS.COM

Surat Edaran RW Soal Diskriminasi Dicabut, Ketua DPRD: Kesahalan Redaksional

Foto : Ketua DPRD Sementara Adi Sutarwijono

Surabaya,(DOC) – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono merespon soal beredarnya surat hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, yang diduga terdapat unsur diskriminasi antara warga pribumi – non pribumi dalam menarik iuran kegiatan utamanya warga yang hendak membangun.

Surat tersebut sempat viral di beberapa grup whatsapp yang memberlakukan warga non pribumi atau pendatang dikenakan iuran 2 kali lipat.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Soetarwijono, menyatakan, kasus dibangkingan tersebut merupakan kesalahan redaksional belaka dengan mencamtukan istilah pribumi dan non pribumi. “ Maksudnya mereka adalah antara penduduk asli kampung disana dengan pendatang,” ungkap pria yang akrap disapa Awi, Rabu (22/1/2020),

Seharusnya, kasus diskriminasi ini tidak terjadi, karena sudah ada aturan Undang-Undang no 40 tahun 2008 tetang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

“Namun tidak diketahui ditingkat bawah. Mereka cepat menyadari kekeliruan tersebut, terbukti setelah satu hari viral mereka melakukan rembuk warga dan rembuk kampung, dan mencabut aturan tersebut,” jelasnya.

Menurut Awi, dalam Perda nomer 4 tahun 2017 ini memang mengatur RT/RW dapat melakukan penggalangan dana atau iuran bersumber dari masyarakat.

“Tapi ada pasal 30 ayat 2 perda nomer 4 tahun 2017 bahwa segala pungutan atau iuran dari masyakarat itu baru bisa berlaku jika mendapatkan evaluasi dari Lurah,” katanya.

Maka dari itu, kata Awy, apabila pihak Lurah dan Camat menyadari kewenanganya sesuai dengan dasar hukumnya, kasus Bangkingan tidak seharusnya terjadi. “ Kelurahan dan Camat yang masih belum memahami isi detail daripa perda tersebut. Seharusnya perangkat Lurah dan Camat untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan RT/RW ini tentang iuran atau pungutan kepada warga, yang terjadi kan tidak banyak perangkat,” terangnya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan ini mengatakan, pihaknya akan memerintah Komisi A untuk memanggil Asisten 1 tetang bidang pemerintahan, Kelapa Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum meminta agar melakukan sosialisasi lagi Perda nomer 4 tahun 2017.

“Intinya saya meminta kepada Lurah dan Camat agara lebih mengawasi pungutan RT/RW tersebut sesuai perda. Sehingga kejadian seperi Bangkingan ini tidak terjadi lagi. Kita Sepakat bahwa surabaya ini milik kita bersama, bagi semua golongan agara hidup bersama,” katanya.

Terpisah, sejumlah pengurus RW-03 meminta maaf atas kesalahan redaksional pribumi-non pribumi. Hal ini disampaikan di Mapolrestabes Surabaya ketika pihak kepolisian mengklarifikasinya.(robby)

Loading...

baca juga