EkbisKemenkeu Pangkas Pajak UKM Jadi 0,5 PersenAziz22/05/2018 oleh Aziz22/05/20180527 Jakarta (DOC) – Kementerian Kekuangan (Kemenkeu) memastikan pemangkasan pajak bagi usaha kecil menengah (UKM) menjadi 0,5 persen. Hal itu menyusul tuntasnya revisi Peraturan Pemerintah (PP)