D-ONENEWS.COM

Telkomsel Bayar Pajak Rp 18 Triliun, Menjadi Penyumbang Terbesar Keempat

Foto: Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi saat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV Budi Prasetya

Jakarta,(DOC) –  Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada Telkomsel atas kontribusinya sebagai penyumbang pajak terbesar di tahun 2019. Apresiasi tersebut berupa pemberian piagam penghargaan dan Plakat yang diserahkan oleh  Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi di di Telkomsel Smart Office, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat, Jakarta, Selasa(14/1/2020).

“Terima kasih kepada Ditjen Pajak  atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Tahun lalu Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi. Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pencapaian di berbagai sektor,” ungkap Heri Supriadi.

Selain penghargaan sebagai penyumbang pajak terbesar di sektor telekomunikasi pada tahun 2019 ini, sebelumnya Telkomsel juga mendapatkan penghargaan sebagai “Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019”.

Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp. 6,9 Trilyun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO).  Dalam hal pengelolaan  dana USO tersebut, hingga akhir 2019  Telkomsel bersama BAKTI  mengoperasikan lebih dari 500 BTS (2G & 4G) di 251 desa sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah menghadirkan pemerataan jaringan telekomunikasi hingga wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).

“Telkomsel lahir sebagai perusahaan yang konsisten berupaya memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia. Maka dari itu, penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara untuk turut memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” tutup Heri.

Sementara itu, DJP mengecek laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan perusahaan telah membayar kewajibannya pada negara hingga Rp 18 triliun sekaligus menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat. KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

“Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir. Ke depannya, saya berharap sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat, karena kita memiliki core yang sama yaitu melayani public,” kata Budi Prasetya.(r7/kj)

Loading...

baca juga