“Kami menerbitkan sertifikat berdasarkan akta jual beli dan Letter C yang menunjukkan hak milik adat. Jika dokumen tidak sah atau tidak lengkap, tentu tidak bisa kami proses,” jelas Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang
Headlines
Tag: sengketa tanah Lumajang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
