Lumajang,(DOC) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penerbitan tiga sertifikat tanah di wilayah Kaliasem sudah sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang pada Jumat(1/8/2025).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hariadi, mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan mengacu pada data yuridis yang sah dan hasil pemeriksaan fisik lapangan.
“Kami menerbitkan sertifikat berdasarkan akta jual beli dan Letter C yang menunjukkan hak milik adat. Jika dokumen tidak sah atau tidak lengkap, tentu tidak bisa kami proses,” jelas Tatang dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Tatang membantah klaim yang menyebut total lahan mencapai 9.600 meter persegi. Ia menegaskan bahwa total luas tiga bidang tanah yang disertifikasi hanya sekitar 300 meter persegi. Rinciannya: satu bidang seluas 100 meter, satu bidang 120 meter, dan satu lagi sekitar 80 meter.
“Sertifikatnya bukan atas nama pengembang, melainkan perorangan, dan kami menerbitkannya pada tahun 2022, 2023, dan 2024,” ujarnya.
Lokasi Bukan Lagi Sungai Aktif
Selain itu, Tatang menjelaskan bahwa lokasi ketiga bidang tanah tersebut berada di luar aliran sungai aktif. Ia merujuk pada hasil pengamatan citra digital dari tahun 2006 hingga 2021, serta pengukuran langsung di lapangan.
“Dulu memang terkena dampak banjir lahar tahun 1976, tetapi sekarang kondisinya sudah menjadi daratan. Bahkan jaraknya lebih dari 60 meter dari sempadan sungai,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan fungsi kawasan bukan menjadi wewenang BPN. BPN hanya memproses permohonan berdasarkan legalitas dokumen dan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, Tatang menyampaikan bahwa tidak ada penggeledahan atau penyitaan dokumen oleh kejaksaan. Menurutnya, kedatangan jaksa ke Kantor BPN Lumajang hanya sebatas permintaan klarifikasi.
“Kami kooperatif. Namun saat itu tidak ada surat perintah atau surat tugas yang di bacakan. Jadi kami tidak menganggapnya sebagai penggeledahan resmi,” tegasnya.
Tatang juga menjelaskan bahwa lahan yang di sertifikasi masuk dalam kawasan permukiman berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang.
“Kami mengikuti RTRW, bukan RDTR. Secara hukum, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan bupati,” katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Lumajang saat ini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan Kaliasem. Pada Jumat (1/8/2025), tim dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mendatangi Kantor BPN Lumajang dan memeriksa sejumlah dokumen serta meminta keterangan pegawai.(r7)





