D-ONENEWS.COM

Terbitkan Payung Hukum Penyelenggara Perpustakaan Berbasis Teknologi Informasi

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Surabaya sepakat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Tujuannya untuk menyediakan layanan perpustakaan pada masyarakat secara cepat dan tepat.

sekaligus menyelenggakan budaya gemar membaca serta memperluas wawasan serta pengetahuan.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan bahwa kemajuan Kota ini harus berimbang dengan budaya ilmiah yang salah satunya melalui perpustakaan. Karena, kata Armudji, perpustakaan bisa menumbuhkan budaya membaca hingga meningkatkan kecerdasan masyarakat.

“Sudah sepantasnya sekolah atau madrasah menyisihkan sedikitnya 5 persen anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi,” kata Armuji.

Ia mengungkapkan, penyelengara perpustakaan harus paham tren masyarakat sekarang. Agar menarik, maka prioritaskan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi.

“Sekarang sudah banyak di kenal perpustakaan elektronik, buku elektroniik hingga jurnal Elektronik, sehingga kita harus mampu menyesuaikan. Taman baca atau perpustakaan juga harus bisa mengemasnya untuk co – working space,” terangnya..

Terdapat 532 Taman Bacaan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah tersebar di balai RW, Rumah Susun dan sejumlah taman kota.

Dari jumlah tersebut, lanjut Armudji, sudah ada 461 taman bacaan dan perpustakaan yang telah terintegrasi secara digital dengan menggunakan Digital Integrated Library System(DILS).

“Setahap demi setahap kita akan dorong pengembangan layanan perpustakaan berbasis digital ini. Agar mempermudah masyarakat,” pungkasnya.(hm/r7*)

Loading...

baca juga