D-ONENEWS.COM

Terbukti Rintangi KPK, Dokter Setya Novanto Dihukum 3 Tahun Penjara

Setya Novanto saat dirawat usai kecelakaan.

Jakarta (DOC) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi,” ujar ketua majelis hakim Mahfuddin saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bimanesh telah merusak citra profesi dokter. Meski demikian, Bimanesh dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Dia juga dianggap telah banyak berjasa dalam dunia kedokteran.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi. Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga