D-ONENEWS.COM

Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Jakarta (DOC) – Terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).

“Infonya beliau (Setya Novanto) akan dipindah ke Sukamiskin, tapi saya tidak tahu pasti pukul berapa akan berangkat dari rutan KPK,” kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

Maqdir mengaku tak bisa mendampingi kliennya ke Lapas Sukamiskin. Ia berharap pengacara Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya bisa ikut mendampingi ke Lapas Sukamiskin.

Saat ditanya terkait kemungkinan keluarga ikut mendampingi, Maqdir belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saya tidak tahu siapa saja yang jadi pergi, belum ada info yang pasti pergi. Perginya tidak bisa sama-sama,” kata dia

Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga