D-ONENEWS.COM

Terkait PPDB 2019, Dewan Sarankan Pemkot Konsultasi Tertulis ke Kemendikbud

Foto : Situs Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Surabaya 2019

Surabaya,(DOC) – Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) nomer 51 tahun 2018 yang salah satunya mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dengan mengedepankan sistem zonasi dan kawasan tanpa melihat nilai ujian nasional, juga mendapat perhatian dari kalangan DPRD kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Reni Astuti menyatakan setuju dengan upaya Pemkot Surabaya yang hendak berkonsultasi ke Pusat untuk meminta izin pelaksanaan PPDB di wilayah Surabaya, tetap menggunakan skema lama.

Bahkan, Reni menyarankan agar Pemkot Surabaya tidak hanya menyampaikan secara lisan, tapi juga tertulis yang bisa digunakan sebagai acuan pelaksanaan PPDB di Surabaya.

“Permohonan ke Kemendikbud disamping disampaikan lisan juga diajukan secara tertulis, agar ada jawaban tertulis juga dari Kemendikbud untuk menjadi acuan PPDB Surabaya,” ungkap Reni Astuti saat dikonfirmasi, Jumat(15/3/2019).

Reni menambahkan, rekomendasi tertulis dari Kemendikbud tersebut sangat diperlukan agar Pemkot Surabaya tak mendapat sanksi, ketika melaksanakan PPDB mengacu pada skema lama.

foto : Reni Astuti Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya

“Karena Permendikbud nomer 51 th 2018 ttg PPDB 2019 diatur agar Pemda wajib mengacu Permendibud dan ada sanksi jika tidak menjalankan,” imbuh politisi PKS yang tengah mencalonkan lagi di DPRD Surabaya untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 ini.

Sementara terkait pagu dan rombongan belajar (Rombel) pada sekolah-sekolah negeri, Reni berharap, sistemnya tidak mengacu seperti tahun lalu, dan harus sesuai aturan Permendikbud nomer 22 tahun 2016.

Ia menjelaskan, aturan Permendikbud 22, untuk satu kelas maksimal diisi Rombel 32 siswa. Khusus untuk siswa kelas 7 SMP, Rombel perkelas maksimal di isi 11 orang.

“Ini penting untuk mutu pembelajaran di sekolah negeri dan juga agar sekolah swasta tidak kekurangan siswa,” tandasnya.

Dirinya khawatir akan terjadi banyak persoalan pendidikan, apabila nanti Dinas Pendidikan kota Surabaya tidak mengikuti pagu sesuai aturan Permendikbud 22 tahun 2016.

“Sebagaimana tahun lalu, banyak menimbulkan persoalan. SMP Swasta kekurangan siswa dan SMP Negri kelasnya overload. Sehingga proporsi guru dan siswa tidak sesuai standart,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...