Surabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap Darmawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.
Surat tuntutan tersebut di sampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan terdakwa Darmawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan anggota legislatif tersebut, dianggap telah maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Terdakwa Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” kata JPU M. Fadhil disidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (28/2/2020).
Fadhil menambahkan, setelah terbukti bersalah sesuai pasal uang disangkakannya maka JPU mengambil kesimpulan tuntutan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Darmawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa Darmawan juga dijatuhi pidana denda. Apabila denda tersebut tak dibayar maka dapat digantikan dengan hukuman kurungan badan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” paparnya.
Tuntutan yang memberatkan itu lanjut M. Fadhil lantaran terdakwa Darmawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi serta perbuatan terdakwa dilakukan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang jauh dari kata sejahtera.
“Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa tidak pernah di pidana, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Terdapat enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Selain itu ada seorang pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.(r7)