Tersangka Kasus Jasmas 2016 Dijemput Paksa Penyidik Kejari Tanjung Perak

Surabaya,(DOC) – Seorang mantan anggota DPRD Surabaya periode lalu, Saiful Aidy dijemput paksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Selasa(3/9/2019) pagi.

Politisi PAN tersebut telah mangkir terhadap panggilan penyidik sebanyak 3 kali terkait pemeriksaan kasus Jasmas 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

Syaiful Aidy dijemput dirumahnya yang berada di kawasan Simo Surabaya oleh penyidik gabungan Pidsus dan Intelijen dibantu seksi Datun dan tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 Wib.

Dalam kesempatan itu, Syaiful Aidy, tak melakukan perlawanan, begitu juga dengan pihak keluarga yang tak menghalangi aparat penegak hukum.

“Istrinya minta nunggu pengacaranya, tapi kita jelaskan nanti aja suruh menyusul ke kantor (Kejari Tanjung Perak),” jelas Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil, usai pemanggilan paksa.

Pada saat penjemputan paksa, Saiful Aidy tak diberi ruang lebih oleh petugas Kejari Tanjung Perak.

“Kita tak memberi ruang, dia (Syaiful Aidy,red) hanya minta ijin mandi, tapi tidak kita ijinkan,” tambahnya.

Digedung Kejari Tanjung Perak, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Hibah program Jasmas 2016 lalu, diperiksa terlebih dahulu diruang Pidsus beberapa jam hingga pukul 14.15 Wib.

Usai pemeriksaan Saiful Aidy keluar dari ruang Pidsus dengan tangan di borgol menuju ke mobil tahanan.

Informasinya, Saiful Aidy ditahan di Rutan Kejati bersama beberapa rekannya yang telah ditahan terlebih dulu.(div/r7)