Terungkap Kartu Pajak E-Pasir Palsu, Pemkab Lumajang Merugi

Lumajang,(DOC) – Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Kabupaten Lumajang, Rasmin menilai dengan adanya temuan pemalsuan kartu pajak E Pasir bisa merugikan Pemkab Lumajang dari segi penerimaan pajak.

“Tapi itu tidak hanya dialami pemkab Lumajang, akan tetapi juga ditanggung pemilik tambang dan sopir,” ungkap Rasmin kepada sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, apabila kartu E-Pasir dicetak 100 pcs maka kerugian yang dialami pemkab Lumajang bisa mencapai 3,5 juta.

“Misal ada 100 kartu palsu yang ditemukan berarti kan tinggal mengkalikan saja Rp 35 ribu dikalikan 100 sekitar Rp 3,5 juta,” tutur Rasmin.

Modus pemalsuan ini adalah memalsukan QR Code pada kartu E-Pasir.

“Modus pemalsuannya ini dengan cara meniru salahsatu QR code pada kartu E Pasir, kemudian digandakan dan dijual ke sopir,” tutur Rasmin.

Menurutnya, kartu yang palsu itu tidak bisa digunakan karena tidak menyimpan nilai saldo ketika ditaping. Dari QR code yang ada, juga tidak sesuai dengan nomor Virtual Account (VA) tertentu.

“Ternyata setelah kita lakukan scan di sistem di ketahui kalau nomer virtual account juga tidak tembus,” imbuhnya

Lanjut Rasmin yang tidak bisa di palsu kan lagi ada chip yang tertanam di dalam kartu e-pajak pasir.

“Secara fisik bisa dibedakan, kartu yang palsu memiliki kualitas cetak rendah dengan pemotongan kartu asal-asalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasmin menambahkan, BPRD Lumajang telah mendistribusi 1.000 kartu ke pelaku usaha tambang legal.

“Setelah top up kartu ini dipegang perusahaan. Pada saat mau mellintasi stokcpile, supir truk ini kan dikasih 1 kartu. Untuk tapping di stockpile lalu dikembalikan lagi ke perusahaan. Jadi auto debit,” jelasnya.(mam)