D-ONENEWS.COM

Tiga Kali Mangkir, Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya

Foto ; Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie(tengah)

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mencatat telah tiga kali mangkir, 3(tiga) anggota DPRD Surabaya atas panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Tiga anggota DPRD Kota Surabaya berinisial RR, DR dan SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie, ketiga anggota DPRD Kota Surabaya, Senin(19/8/2019) hari ini dipanggil kembali untuk ketiga kalinya sebagai saksi.

Namun ketiga anggota dewan tersebut kembali mangkir dengan alasan keperluan keluarga.

“Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dari perkara Jasmas 2016. Yaitu yang bersangkutan adalah RR, yang kedua SA, yang ketiga DR. Yang bersangkutan pada hari ini tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan karena alasan tertentu,” kata Kasi Intel Lingga Nuarie dalam keterangan persnya di gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Peran ketiganya sama dengan tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang terlebih dulu ditahan yakni Sugito. Darmawan dan Binti Rochma. Mereka menampung proposal dari Agus Setiawan Tjong yang telah divonis enam tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Peran mereka sama seperti yang kemarin (tersangka sebelumnya).” Ujar Lingga.

Lingga juga menambahakan jika surat pemberitahuan sebagai tersangka, saat ini sedang diproses. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tanjung Perak akan memanggil ketiga anggota DPRD tersebut, namun dengan status berbeda.

“Selanjut kami akan melakukan panggilan ulang tapi dengan status tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan sampai ketiga kali, nanti ada upaya hukum yang lain,” ungkap Lingga.

Selain itu, upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan jika tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas tidak mengindahkan panggilan penyidik maka akan ada upaya jemput paksa dan penyekalan.

“Iya ada upaya itu(jemput paksa) dan cekal. Nomor rekening juga sudah kita blokir,” pungkasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga