Surabaya,(DOC) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M. Yasin berencana mengajukan pra-peradilan.
Langkah hukum ini ditempuh, karena proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Jatim terhadap kliennya dinilai janggal dan tidak utuh.
Selain mengajukan pra-peradilan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani juga akan melaporkan balik pihak pelapor yang telah menuduh klien-nya telah melakukan pencemaran nama baik.
“Sangat menyayangkan penetapan tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani. Karena janggal dan tidak utuh, bahkan ada kecenderungan sebagai upaya kriminalisasi,” ungkap Tjejep, Jumat(19/10/2018).
Tjejep juga menjelaskan, dalam video ujaran yang diunggah oleh pentolan band Dewa beberapa waktu lalu, tidak ada unsur SARA yang merugikan kelompok atau golongan masyarakat, sehingga kliennya tak bisa dijerat Undang-Undang ITE.
“Apalagi legal standing dari pelapor juga tidak jelas,” tambah Tjetjep.
Sementara menanggapi pernyataan itu, Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera mempersilahkan tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan pra peradilan, karena hal itu hak setiap warga Negara.
“Silahkan diajukan ke pengadilan, kita tunggu pra-peradilannya. Pengajuan pra peradilan itu hak seluruh warga Negara Indonesia,” tegasnya.(hadi/r7)





