Surabaya, (DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengamankan sejumlah jukir liar di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya pada Sabtu (13/7/2024). Tiga jukir yang nekat beroperasi di Jalan Kasuari juga mendapat tindak tegas.
Selain penertiban jukir liar, mereka juga melakukan sosialisasi terkait penggembokan kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan. Sebelum tindakan ini, Pemkot Surabaya telah melakukan woro-woro untuk mengingatkan pengunjung agar tidak parkir sembarangan.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, menyatakan bahwa penertiban ini di lakukan bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya.
“Pada tanggal 10 Juli 2024, kami telah menertibkan jukir di tempat yang sama. Kini mereka kembali beroperasi di Jalan Kasuari. Kami juga mensosialisasikan aturan penggembokan kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan,” jelas Jeane.
Beberapa jukir yang telah di amankan di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran sebelumnya mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Jika mereka berulah lagi, akan ada tindak tegas lebih lanjut karena Kota Lama sebagai ikon baru Surabaya harus terbebas dari parkir liar,” ujarnya.
Dalam sosialisasi penggembokan kendaraan, sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pihaknya memberikan penjelasan mengenai aturan parkir dan akan mengambil tindak tegas.
“Tidak hanya jukir, tetapi juga pengguna jasa parkir (PJP) harus parkir di tempat yang di sediakan. Kota Surabaya telah menyediakan tempat parkir yang luas di Kota Lama,” ujarnya.
Lokasi parkir yang di sediakan antara lain di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP). Lokasi tersebut mampu menampung puluhan ribu kendaraan. Selain itu, persil milik warga juga dapat di gunakan sebagai kantong parkir.
“Bangunan pribadi atau swasta yang di gunakan sebagai kantong parkir di kenakan pajak parkir sebesar 10 persen dari omzet. Jadi omzet-nya harus di setorkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tambah Jeane.
Pelepasan Gembok Kendaraan
Untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui rekening Kas Daerah di Bank Jatim. Kemudian, mereka juga harus menyerahkan bukti transfer kepada petugas.
“Petugas tidak menerima uang tunai. Setelah pembayaran di lakukan, gembok baru dapat di buka. Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi kepada pengguna jasa parkir,” jelasnya.
Jeane menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk menanggulangi parkir liar di seluruh wilayah Kota Pahlawan dengan memploting personel di setiap titik.
“Penebalan personel di Kota Lama melibatkan lintas Perangkat Daerah (PD) untuk membantu pengamanan dan penertiban parkir agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya, Hendyk Wahyu, menjelaskan bahwa penggembokan kendaraan di dasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Denda untuk kendaraan roda dua adalah Rp250 ribu per hari, dan untuk roda empat Rp450 ribu per hari.
“Kami terus mensosialisasikan aturan ini di Kota Lama. Penggembokan kendaraan di lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Sosialisasi ini akan di lanjutkan dengan penggembokan secara berkala,” tutupnya. (r6)
Tindak Tegas Jukir Liar, Dishub Surabaya Gembok Kendaraan yang Melanggar




