D-ONENEWS.COM

Transisi New Normal, Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Berlakukan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Foto: Reni Astuti

Surabaya,(DOC) – Memasuki masa transisi new normal di  Surabaya,  di mana saat ini juga dilakukan  pembahasan peraturan wali kota (perwali),   Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti meminta Pemkot  Surabaya tidak hanya membuat Perwali Penguatan Protokol Kesehatan ini  sebagai macan kertas dan dokumen saja.

Tapi pemerintah  harus serius dalam memberikan  sanksi tegas bagi pelanggar.  Mengingat masa transisi ni menjadi ancaman baru di tengah kurva kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi.

Menurut Reni Astuti, ini menjadi ancaman baru bagi masyarakat Surabaya, jika tak benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  meminta Pemkot Surabaya,  khususnya Wali Kota  Tri Rismaharini, untuk tegas dalam memberlakukan sanksi bagi warga dan instansi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Bahkan, lanjut dia,  dalam penggodokan Perwali Protokol Kesehatan,  pemkot  diminta untuk tidak menjadikan perwali tersebut hanya sebagai macan kertas yang hanya tertulis dalam dokumen,  namun realisasi dan pemberlakuan di lapangan tidak seperti apa yang tertulis dalam perwali. Yang mudah dilanggar dan akan berdampak tak kunjung menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Surabaya yang merupakan wilayah tertinggi urutan pertama di Jawa Timur untuk kasus penyebaran Covid-19.

Untuk Itu, tandas Reni, pemkot harus benar-benar membuat Perwali Penegakan Protokol Kesehatan khusus di wilayah Surabaya Ini lebih subtantif detail dan Implementatif.

Reni juga mengusulkan perlu adanya pemberlakuan sanksi  tegas sesuai aspek pelanggaran. Bahkan bila perlu ada sanksi pidana bagi pelanggaran protokol kesehatan.  “Karena jika pemkot tidak kuat untuk memberikan sanksi, dipastikan  akan banyak pelanggaran yang dilakukan, “ungkap dia.

Untuk itu, lanjut Reni Astuti, yang paling utama adalah  petugas atau penegak kesehatan perlu dibentuk sebagai pengawasan petugas pemerintah di wilayah yang rentan  terjadinya pemaparan Covid-19.

Seperti di taman, mal tempat umum. Selain itu,  di dalam daerah juga harus ada ceck point sebagai langkah awal pemutus penyebaran Covid-19 di Surabaya.(dhi)

Loading...

baca juga