D-ONENEWS.COM

Warga Desa Bades Adukan Dugaan Pungli PTSL ke Kejari Lumajang

Lumajang,(DOC) – Sejumlah massa perwakilan warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jawa Timur.

Mereka mengadukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pelaksanaan program pengurusan sertifikasi tanah gratis pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pengacara warga, Indra Hosy Effendhy S.H M.H mengatakan, sebelumnya warga Desa Bades mengaku dan mengadu telah menjadi korban dugaan Pungli program PTSL. Sehingga dirinya membuat laporan ke Kejari Lumajang.

“Karena diduga ada indikasi Pungli menguntungkan diri sendiri dan golongan. Tentu nya saya membuat aduan secara tertulis dan laporan secara tertulis ke Kejari,” katanya.

Menurut Hosy, terdapat 24 korban yang akan mendapat pendampingan hukum darinya. Mereka tinggal di 1(satu) block perumahan.

“Sebelum sertifikat PTSL itu terbit, warga di suruh membayar uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” katanya.

“Kasus ini akan kami kawal. Meskipun pihak kejaksaan nanti menerbitkan SP3. Biar di uji di pengadilan. Karena akan di lakukan di pra peradilan,” tambah Hosy.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan Pungli PTSL yang di serahkan oleh 4 orang perwakilan warga Desa Bades Kecamatan Pasirian. “Mereka mengadu atas dugaan pungutan PTSL yang tidak sesuai aturan di Desa Bades,” katanya.

Yudhi Teguh menjelaskan, awal kasus ini terjadi, ketika ada developer perumahan yang menjual tanah kavlingan. Namun tanah tersebut belum bersertifikat Hak Milik (SHM) dari desa. Semestinya di masukkan secara reguler, tapi oleh pihak desa di ikutkan program PTSL.

“Di situ ada laporan pungutan dana sebesar Rp 3 juta – Rp 4 juta per-sertifikat. Tadi itu yang menjadi aduan ke pihak kejaksaan,” terangnya.

“Kalau tidak ada unsur pidana kita hentikan. Kita akan melakukan Pulbaket dulu. Kemudian kita pelajari apakah perkara ini di lanjutkan penyelidikan atau di hentikan. Dan di limpahkan ke instansi lainnya,” katanya.

Sejumlah pihak terkait akan di panggil oleh Kejari untuk meminta keterangan dan pengumpulan data.

“Kita pelajari laporanya, kemudian kita jadwalkan panggilannya,” tutup Yudhi.(imam)

Loading...

baca juga