
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam mendorong transparansi dan digitalisasi layanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengapresiasi sikap warga yang di nilai semakin kritis dan peduli terhadap mekanisme pembayaran parkir digital.
“Kami mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir non tunai. Sikap ini sangat kami hargai. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat cermat dan memahami mekanisme yang berlaku,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan bahwa juru parkir resmi telah di bekali atribut sebagai tanda legalitas, yakni rompi berwarna merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang wajib di kenakan dan terlihat jelas.
“Jika petugas parkir sudah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat bisa menanyakan atau melakukan pembayaran parkir non tunai,” jelasnya.
Trio juga mengingatkan bahwa pembayaran parkir non tunai hanya dapat di lakukan melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang di kelola Dishub. Masyarakat di minta memastikan tujuan pembayaran sebelum menyetujui transaksi.
“Alamat QRIS resmi sudah tercantum dengan jelas. Jika QRIS yang di tawarkan bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon pembayaran tidak di lanjutkan,” tegasnya.
Dishub Surabaya turut mengapresiasi warga yang aktif melaporkan temuan di lapangan, baik melalui media massa maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan di pastikan akan di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Perkara
Terkait kasus juru parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Trio menyampaikan bahwa Dishub telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya dan kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Pembinaan sebenarnya sudah terus kami lakukan. Namun jika pelanggaran di lakukan berulang, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir,” ujarnya.
Dishub juga menekankan pentingnya peran juru parkir dalam mendukung digitalisasi parkir. Para petugas di minta mematuhi ketentuan dan tidak menggunakan QRIS di luar sistem resmi Pemkot Surabaya.
Penerapan parkir non tunai sendiri di lakukan secara bertahap. Hingga akhir Januari 2026, Dishub menargetkan sebanyak 1.500 titik parkir resmi telah di lengkapi dengan perangkat pendukung pembayaran non tunai.
“Petugas wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa parkir. Namun jika masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel, pembayaran tunai tetap kami layani,” terangnya.
Meski demikian, Dishub terus mendorong peralihan ke sistem digital. Berdasarkan hasil polling media, sekitar 80–90 persen warga Surabaya menyatakan keinginan agar pembayaran parkir dilakukan secara non tunai.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, Dishub memastikan setiap aduan masyarakat akan di tangani secara cepat dan tegas.
“Kami berkomitmen untuk selalu responsif terhadap setiap laporan, baik dari patroli petugas, media massa, maupun media sosial. Jika di temukan juru parkir yang tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas hingga sanksi pemberhentian,” pungkas Trio. (r6)





