15 Rumah Warga Wonokromo di Bongkar, Pemkot Surabaya di Protes  

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi atau membongkar 15 rumah warga di Jalan Wonokromo, Senin(18/10/2021). Ini untuk melanjutkan pembangunan frontage road (FR) sisi barat.

Eksekusi Persil -persil tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik bangunan. Mereka protes karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Semula, yang dibongkar hanya 3 meter, tapi kenyataan di lapangan yang dilakukan pembongkaran sepanjang 5 meter.

Bacaan Lainnya

Perdebatan antara warga dan pemkot pun memanas hingga eksekusi sempat tertunda 3 jam. Namun warga akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan eksekusi pun dilakukan menggunakan alat berat.

“Eksekusi ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Awalnya hanya 3 meter, tapi kenyataan di lapangan 5 meter,” ujar pemilik bangunan, Muhammad Baidowi, Senin (18/10/2021).

Bambang, pemilik bangunan lainnya mengungkapkan, bahwa rumah warga yang dibongkar belum mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Surabaya. “Belum dapat ganti rugi dari pemerintah,” tandas Bambang.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Erna Purnawati, menjelaskan, pembangunan frontage ini seharusnya sudah tuntas 2017 silam. “Ada 24 persil namun masih proses hukum di pengadilan, dan ada 9 persil sudah mengambil uang kompensasi, sementara 15 belum mengambil. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi,” jelas dia.

Eksekusi ini dikawal aparat kepolisian dari dari Polrestabes Surabaya yang menerjunkan 610 personil.(dhi/r7)

Baca Juga:  DLH Surabaya: Penurunan DO Sebabkan Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Pos terkait