D-ONENEWS.COM

22 Penambang Emas Ilegal di Tetapkan Tersangka

 Jember,(DOC) – Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat press rilis, hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jumat(27/1/2023).

Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka. “Mengingat para tersangka di ancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Hery menyebut, semua tersangka di jerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beragam peralatan berbahan logam hingga perangkat mesin yang di pakai para tersangka, di sita polisi sebagai barang bukti.

Seperti di antaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.

Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.

“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” urai Hery.

Kapolres menambahkan, para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.

“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Polisi memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan ilegal. Mengingat sudah ada regulasi yang mengatur teknis pertambangan yang harus di ikuti. Ia menegaskan, ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.

“Kami akan mengembangkan perkara ini kita akan cari siapa pengepulnya siapa penampungnya siapa supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari.(imam)

Loading...

baca juga