D-ONENEWS.COM

296 KPPS Meninggal, Pemerintah Beri Santunan Rp 36 Juta per Orang

Ilustrasi

Jakarta (DOC) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu, Sri Mulyani. Surat itu diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Senin (29/4/2019) pagi ini.

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.

Dalam suratnya, Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

“Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” ujar Evi.

Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat. Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296. Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang.

“Jumlah anggota KPPS wafat 296, sakit 2.151. Total 2.447 tertimpa musibah,” kata Evi.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga