D-ONENEWS.COM

4 Paslon Perorangan Sudah Ambil Akun SILON Untuk Entri Dukungan, KPU: Syarat Wajib Pendaftaran

Foto: M Kholid Komisioner KPU Surabaya

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya meminta para bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perorangan untuk mengentri data dukungan ke SILON, sebagai syarat pendaftaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) 2020 mendatang.

SILON tersebut merupakan aplikasi data sistem untuk mengechek kevalidan dukungan yang diperoleh masing-masing Bakal Calon perorangan, agar tak muncul dukungan ganda.

Komisioner KPU Surabaya (Divisi Teknis Penyelenggara), Muhammad Kholid Asyadulloh, menegaskan, selain mengumpulkan data dukungan yang dilengkapi dengan form pernyataan, para bakal calon perorangan juga harus mengentri data ke aplikasi SILON sebagai syarat pendaftaran maju Pilwali 2020 mendatang.

“Data fisik yang dikumpulkan untuk calon perorangan yaitu berupa KTP dan surat pernyataan dukungan. Data – data inilah yang di masukkan ke sistem aplikasi namanya SILON,” katanya Kholid, di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman Surabaya, Kamis(19/12/2019) petang.

Ia menambahkan, sistem SILON tersebut bisa didapat di KPU Surabaya. Para perwakilan bakal calon perorangan bisa meminta aplikasi tersebut.

“Para bakal calon cukup mengirim utusan ke KPU untuk meminta akses ke sistem itu dengan menyerahkan mandat ke perwakilan yang ditunjuk.  Kemudian KPU akan memberikan akun SILON,” tambahnya.

Hingga sekarang, kata dia, KPU Surabaya sudah menerima formulir mandat dari 4(empat) pasangan calon perorangan untuk mendapatkan akun dari sistem SILON.

“Di Surabaya sudah ada empat bakal pasangan calon yang sudah menyerahkan mandat dan mendapatkan akun SILON dan mengaksesnya,“ tandasnya.

Ia menjelaskan, empat pasangan calon perorangan yang sudah memiliki akses ke sistem SILON yakni, Fatkhul Muid dan Tatik Effendy, Muhammad Sholeh dan M Taufik Hidayat, Samuel Teguh Santoso dan Gunawan, kemudian terakhir Usman Hakim dan Muhammad Yasin.

“Tahapan selanjutnya, para pasangan calon perorangan harus menyerahkan hard copy dan hasil data entry SILON ke KPU Surabaya, pada tanggal 19- 23 Februari 2020,“ pungkas Kholid.(robby)

Loading...

baca juga