8 Pengedar Narkoba Dibekuk, Modus Transaksi Online

Peredaran Narkoba dibekukLumajang,(DOC) – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Juli 2024, tim khusus berhasil mengungkap 5(lima) kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, sebanyak delapan tersangka berhasil di amankan.

Bacaan Lainnya

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,5 gram, pil logo Y sebanyak 22 butir, dan pil logo DMP sebanyak 949 butir.

“Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai, timbangan elektrik, handphone, dan sepeda motor turut di sita,” Ujarnya.

Rofik mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup umum, yakni transaksi online. Setelah melakukan komunikasi melalui ponsel, para pelaku kemudian melakukan transfer uang dan menentukan lokasi untuk melakukan transaksi narkoba.

“Mereka biasanya membeli narkoba dalam jumlah besar, lalu di pecah-pecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali,” jelas Kapolres Rofik.

Menariknya, salah satu tersangka yang di tangkap ternyata merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022.

“Salah satunya tersangka di tahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 dalam kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu,” Kata Rofik.

Menanggapi maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Rofik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap dengan semakin masifnya upaya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat, peredaran narkoba di Lumajang dapat ditekan,” pungkasnya.(imam)