Oknum Petinggi Satpol PP di Tahan, Kejari Surabaya Menetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

foto: Ari Prasetya Panca Atmaja

Surabaya,(DOC) – Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang akan memberikan kado istimewa jelang Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 nampaknya tak mbleset.

Oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE akhirnya di tahan Kejari Surabaya. Setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Bacaan Lainnya

“Iya, Rabu(13/7/2022) kemarin malam, sekitar pukul 19.00 Wib,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, yang membenarkan penahan FE, Kamis(14/7/2022).

Menurut Ari, penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya tersebut, mengacu pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Tersangka di sangkakan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ari.

Pada pemberitaan sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya di duga telah menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Hasil penjualan barang-barang penertiban itu, apabila di rupiahkan nilainya mencapai ratusan juta.(r7)

 

Baca Juga:  Dewan Dukung Penuh Wisata Air Kalimas, Usul Rute Ditambah dari Jagir sampai Perak

Pos terkait