Kejari Surabaya Tahan FE di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim

Surabaya,(DOC) – Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP kota Surabaya, di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 20 hari ke depan.

Seperti di ketahui, bahwa oknum petinggi Satpol PP kota Surabaya berinisial FE telah di tetapkan tersangka oleh Kejari Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

“Tersangka juga di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini di sangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pemberitaan sebelumnya, FE di duga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Nilai barang-barang penertiban itu mencapai ratusan juta rupiah.(r7)

 

Baca Juga:  Begini Respon Wali Kota Eri Terhadap Pejabat dan Staf Jadi Saksi Sidang Kasus Satpol PP

Pos terkait