Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa oknum petinggi Satpol PP kota Surabaya berinisial FE selama 10 jam lebih.
Pemeriksaan ini di gelar, sebelum FE di tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hingga pihak Kejari Surabaya menahannya.
“Kita periksa kemarin, Rabu(13/7/2022) dari jam 09.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Kamis(14/7/2022).
Lamanya pemeriksaan, sambung Ari, karena penyidik masih menggali berbagai informasi terkait kasus penjualan non prosedur, barang hasil penertiban yang di simpan di gudang Sapol PP kota Surabaya, jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Ari menambahkan, saat menjalani pemeriksaan, status oknum petinggi Satpol PP Surabaya tersebut statusnya masih sebagai saksi.
“Ya kan kita ngobrol-ngobrol dulu, kan dia (FE) kita panggil masih sebagai saksi,” tandas Ari.
Ketika statusnya naik menjadi tersangka dan Kejari Surabaya akan melakukan penahanan, FE di beri kesempatan untuk menghubungi pihak keluarga. “Iya dia (FE) juga kita beri waktu untuk menghubungi keluarganya,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, penetapan FE sebagai tersangka mengacu pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Usai penetapan, pihak Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Tersangka FE akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan hingga proses peradilan.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya ini di sangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)