Surabaya (DOC) – Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membenarkan perihal peminjaman tahanan atas nama Medina Susani atau Medina Zein, yang saat ini tersandung kasus penipuan penjualan tas Hermes.
Disampaikan Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana dan Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian, setelah pihak Kejari menerima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya.
“Telah dilakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti berkas atas nama Medina Susani alias Medina Zein dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Putu Arya, dikutip Kamis (27/10).
Dalam kesempatan ini, kasus yang menjerat selebgram Medina Zein ini soal dugaan penipuan dengan menjual beberapa tas Hermes dengan harga yang bervariasi dari berbagai tipe.
“Dapat kami sampaikan pada saat ini, perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti disertakan di sini yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sejumlah 9 buah dari berbagai tipe,” jelasnya.
Kejadian atau proses jual-beli tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021, Medina Zein menawarkan 9 tas Hermes dengan berbagai tipe pada Uci Flowdea yang saat itu, Uci berada di rumahnya Jalan Graha Famili Surabaya.
“Tersangka Medina Zein berawal dari sekitar Juli 2021 menawarkan tas merk Hermes pada korban yaitu Uci Flowdea di rumahnya di Surabaya, melalui aplikasi WhatsApp menawarkan sejumlah tas, kemudian dari tawaran tersebut saksi korban ini tertarik untuk membeli. Namun diperjalanan waktu, saksi korban ini melakukan pengecekan di Hermes internasional, dimana tas tersebut dinyatakan palsu,” terangnya.
Hingga saat ini, Uci Flowdea mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar dari tas-tas Hermes yang ditawarkan oleh Medina Zein.
“Kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 1,3 miliar,” ucapnya.
Kepolisian dan Kejari Tanjung Perak Surabaya memberatkan Medina Zein dengan pasal yang disangkakan, pasal 62 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 8 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 378 Kitab UU hukum Pidana.
Sementara itu, pelapor dan juga korban penipuan penjualan tas yang mencapai Rp 1,3 miliar, Uci Flowdea mengatakan pada awak media, jika penahanan Medina Zein masih menunggu kasusnya Medina Zein yang ada di Jakarta selesai terlebih dahulu.
“P21 sebelum Medina masuk, sudah 3 bulan lalu dari Surabaya harus menunggu kan, sejak mau dijemput. Nah sekarang kan pelimpahan dan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan bersama BB, karena kan sejak bulan September 2021 sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Uci.
Uci menjelaskan, tidak hanya Medina saja yang akan diserahkan berkas dan kasusnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, tetapi juga barang bukti tas-tas KW yang dijual Medina ke Uci.
“Jadi penyerahan, bb nya 9 tas, total Rp 1.3 miliar lebih, yang sudah lunas 4, yang 5 aku gak mau bayar dan minta bayar dulu, lalu saya rasa ada yang aneh dan saya cuma minta balikin uang saya,” jelas Uci.
Meski sempat memberikan kesempatan pada Medina Zein untuk segera mengembalikan uangnya, ternyata Uci tak mendapati niat baik dari terlapor.
“Makin kesini kok makin menjadi dan malah ada ancaman, kalau permintaan maaf sudah saling memaafkan, tapi untuk kelanjutan hukumnya saya juga bingung, saya hanya minta perbaiki nama baik dan uang saya, tapi tidak ada itikad baik dari Medina dan keluarga,” ucap Uci.
Dalam hal ini, Uci sendiri hanya menginginkan haknya, yakni dikembalikannya uang yang sudah dipegang oleh Medina.
“Saya tidak ada niat jahat dengan Medina, tapi saya memperjuangkan hak saya melalui proses hukum yang ada, mulai kepolisian, jaksa, dan lain-lain. Dan udah terlanjur. Kemarin-kemarin saya sudah berupaya agar kasus ini bisa berlangsung dan saya kembalikan lagi ke Medina,” imbuhnya. (zis)