Lumajang,(DOC) – Polisi amankan pelaku pembunuhan di Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang Jawa Timur.
Pelaku pembunuhan tersebut berinsial B (35) tengah di rawat di rumah sakit Bhayangkara. Sedangkan korban berinisial N (42) meninggal di lokasi. Keduanya merupakan warga Dusun Kebonan, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso.
Peristiwa itu terjadi, Senin(3/4/2023) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Gunung Kramat. Tepatnya di perbatasan antara Desa Meninjo dengan Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso Lumajang.
Korban N meninggal karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala, punggung, leher dan kaki.
“Usai melakukan perbuatannya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ranuyoso,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Lumajang, Selasa (4/4/2023).
AKP Hari Siswanto membeberkan, pemicu kasus pembunuhan itu, adalah masalah perselingkuhan antara istri tersangka dengan korban.
Ia menjelaskan, hubungan asmara antara korban dan istri tersangka itu, awalnya di ketahui oleh ayah mertua tersangka, Minggu(2/3/2023) malam. Saat itu mertua tersangka hendak melaksanakan sholat terawih dan memergoki perselingkuhan di kandang ayam. Seketika korban kabur, karena ketahuan.
“Di situlah mertua tersangka bercerita soal anaknya yang ketemu istrinya bersama korban,” terangnya.
Keesokan harinya istri tersangka di boyong ke rumah orang tua tersangka di Probolinggo. Sementara tersangka membawa handphone sang istri untuk berkomukasi dengan korban dan membikin janji.
“Tersangka berpura-pura sebagai istrinya untuk chating ke korban. Keduanya janjian untuk bertemu. Tak lama tersangka berangkat ke lokasi janjian dengan membawa sebilah celurit. Sesampainya di TKP tersangka sempat menanyakan hubungan korban dengan istrinya. Saat itu korban mengaku dan keduanya terlibat perkelahian,” jelas Hari.
Tersangka lebih dulu menyerang dan korban menangkisnya. Seketika itu korban mengalami luka parah dan meniggal di lokasi kejadian. “Pelaku di sangkakan pasal 340 dan Subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas AKP Hari. (imam)




