Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam

Surabaya, (DOC) – Salah satu crazy rich Surabaya, Budi Said telah naik statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam. Penetapan status tersebut menyusul pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa Budi Said yang merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan rekayasa jual beli emas.

“Hasil pemeriksaan insentif menunjukkan bahwa Budi Said kini telah menjadi tersangka,” ungkap Kuntadi.

Setelah penetapan kasus tersebut, Budi Said langsung ‘ngandang’ selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi menjelaskan bahwa Budi Said terduga berkolaborasi dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya, untuk memperoleh emas logam mulia dengan harga lebih murah. Hal ini pun menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 triliun bagi PT Antam.

“Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia, setara dengan Rp 1,1 triliun,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 24 saksi, Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD melakukan aksi rekayasa pada periode Maret hingga November 2018.

Sebelumnya, Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. Mahkamah Agung pada saat itu mengganjar PT Antam dengan pembayaran ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat. (r6)

Baca Juga:  Wawali Armuji Minta Maaf ke Madas, Polemik Berakhir

Pos terkait