D-ONENEWS.COM

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Mihol di Tiga Ruko Surabaya Barat

Surabaya, (DOC) – Pada Kamis malam (18/1/2024), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak terkait izin perdagangan minuman beralkohol (mihol). Inspeksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penjualan mihol sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pengusaha.

Kegiatan inspeksi tidak hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, tetapi juga diikuti oleh beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa inspeksi izin perdagangan mihol kali ini menyasar tiga lokasi pedagang, semuanya berlokasi di Surabaya Barat.

“Dari tiga lokasi yang kita datangi, kita menyita sekitar 10-15 botol mihol di setiap lokasi. Kita menyita mihol mulai dari golongan B ke C,” ungkapnya pada Jumat (19/1/2024).

Pertama-tama, petugas mendatangi sebuah ruko di Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Pengecekan izin mihol yang diperdagangkan dilakukan di lokasi tersebut, bersamaan dengan pemeriksaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan usia karyawan.

Petugas menyita 15 botol mihol sebagai barang bukti dari ruko tersebut karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Izin yang dimiliki pengusaha seharusnya hanya memperbolehkannya menjual mihol kepada agen karena berstatus sebagai sub-distributor.

Tindakan serupa dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lainnya, yakni di Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes, dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa menjual mihol eceran. Ketiga pengusaha mihol itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran,” jelas M Fikser.

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya, ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Karena sudah melanggar izin sub-distributor. Pada intinya, penjualan mihol harus disubkan, seperti ke restoran, hotel, dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung eceran,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

“Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah pengusaha itu masih menjual mihol eceran atau tidak,” tandasnya. (r6)

Loading...

baca juga