KPU Kota Surabaya Bergantung Kepastian Logistik Gelar PSU

KPU Kota Surabaya Bergantung Kepastian Logistik Untuk Gelar PSU
Foto : Nur Syamsi

Surabaya,(DOC) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masuk dalam agenda pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Kamis(15/2/2024) hari ini.

“Kami harus pleno dulu. Di putuskan dalam bentuk surat putusan. Kami akan gelar hari ini,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi.

Bacaan Lainnya

Syamsi menyebut pleno tersebut tak sekadar membahas soal jadwal PSU, namun juga terkait detail logistik pelaksanaan pemungutan suara.

“Tentu butuh proses. Lama dan tidaknya tergantung kecepatan kami berkoordinasi dengan penyedia,” tandasnya.

Menurut Syamsi, PSU maksimal di laksanakan 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan, sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Regulasi itu menyebutkan bahwa PSU di Tempat Pemungutan Suara maksimal di gelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. Sehingga ia membenarkan, bahwa batas akhir pelaksanaan PSU jatuh pada Sabtu, 24 Februari mendatang. “Sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah pemungutan,” ujarnya.

Sementara mengenai proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, lanjut Nur Syamsi, tetap akan berjalan sesuai jadwal tahapan hingga awal Maret 2024 nanti. “Iya sampai tanggal 2 Maret, rekapitulasi tetap berjalan. Nanti sambil nunggu proses PSU,” katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya menemukan 10 TPS yang berpotensi di gelar PSU.

Potensi PSU muncul di delapan TPS di tiga kecamatan yang masuk daerah pemilihan (Dapil) lima, yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Kemudian Dapil empat di Kecamatan Gayungan ada dua TPS berpotensi PSU.

Berdasarkan data Bawaslu setempat tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan. Yakni menggelar pemilihan pasangan calon (Paslon) Presiden-Wakil presiden, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Caleg DPRD provinsi dan DPRD kota Surabaya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Bawaslu, Eri Cahyadi Tak Terbukti Melanggar Kode Etik ASN

TPS tersebut, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes. Kemudian TPS 2 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Sedangkan enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk mencoblos Caleg DPRD Kota Surabaya. Yakni TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon dan
TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes. Kemudian di TPS 2, TPS 35 dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.(r7)

Pos terkait