D-ONENEWS.COM

Rapat Pleno Bawaslu, Eri Cahyadi Tak Terbukti Melanggar Kode Etik ASN

Surabaya,(DOC) – Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya soal dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam kampanye terselubung pada Pemilu Wali Kota (Pilwali), menyimpulkan bahwa Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) tidak bersalah.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Cipta Karya ini, dituduh telah melakukan deklarasi pencalonan Wali Kota dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Ketua Bawaslu, M Agil Akbar menyatakan, berdasarkan keterangan Eri Cahyadi yang datang ke kantor Bawaslu pada Senin(17/2/2020) lalu, disimpulkan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran kode etik ASN.

Deklarasi dukungan terhadap Eri Cahyadi maju sebagai calon Wali Kota (Cawali) Surabaya hingga beredarnya flyer, murni dilakukan oleh warga tanpa sepengetahuan Eri Cahyadi sendiri.

“Dia(Eri Cahyadi,red) tak mengetahui deklarasi dukungan terhadap dirinya. Bahkan dia juga tidak mendaftar ataupun terdaftar sebagai Cawali, sehingga dinyatakan tidak terbukti melanggar,” ungkap Agil, Rabu(19/2/2020).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan Senin(17/2/2020) lalu, Eri Cahyadi telah di mintai keterangan melalui 15 pertanyaan yang disampaikan oleh sejumlah komisioner Bawaslu.

Kasus ini juga bukan hanya berlaku pada ASN yang ikut kontestasi politik di Pilkada, melainkan berlaku pula pada anggota TNI dan Polri.

Salah satu pertanyaan itu, yakni beredarnya flyer dan spanduk soal dukungan atas dirinya.

Menurut Agil, semua jawaban Eri Cahyadi tidak mengetahui siapa yang menyebar flyer atau yang memasang spanduk tersebut.

“Semuanya tidak terbukti. Tapi kalau soal penertiban spanduk, sekarang bukan kewenangan Bawaslu karena belum ada penetapan calon. Jadi sepenuhnya kewenangan Pemkot Surabaya,” pungkasnya.(div/robby)

Loading...

baca juga