Lumajang,(DOC) – Pergeseran suara yang di duga menimpa Caleg Golkar untuk DPR RI, daerah pemilihan (Dapil) Lumajang – Jember, terus di seriusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.
Komisioner KPU Lumajang, telah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap petugas PPK Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko.
Sidang pemeriksaan tersebut di pimpin oleh komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Ridhol Mujib.
“Hasil sidang pemeriksaan hari ini akan menjadi bahan laporan dalam rapat pleno KPU. Keputusannya nanti di pleno itu, ” ujar Ridho.
Rencananya rapat pleno akan di gelar dalam dua hari kedepan. Usai pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat provinsi berlangsung.
“Bisa besok, Jumat(7/3) atau Sabtu(8/3) lusa. Apapun keputusannya nanti kita sampaikan ke pelapor dan yang terlapor. Di umumkan lewat website KPU,” katanya.
Ridho menjelaskan, ketua dan anggota PPK di dua kecamatan yang bermasalah di nonaktifkan. Berlaku mulai sidang pemeriksaan sampai keluarnya putusan KPU terkait pelanggaran kode etik.
“Ada 10 orang petugas PPK dari Gucialit dan Sumbersuko yang di nonaktifkan. Keputusan sampai menunggu sampai hasil pleno,” tandasnya.
PPK Tempeh Tak Ikut Sidang
Kasus dugaan pergeseran suara, sempat di laporkan terjadi di kecamatan Tempeh.
Menurut Ridho, dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik, petugas PPK kecamatan Tempeh tidak turut serta. Mengingat hasil verifikasi dan klarifikasi KPU di lapangan, bukti adanya pergeseran suara di wilayah Tempeh tidak di temukan.
Keputusan ini sudah melalui kajian dalam rapat pleno.
“Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko yang di temukan bukti adanya pergeseran suara. Alat bukti itu, yang menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan,” jelasnya.
Terpisah, timses Caleg Golkar DPR RI, Wijayanti selaku pelapor berharap, penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan yang terbukti melakukan pergeseran suara di berhentikan tidak hormat.
Kecurangan yang telah di lakukannya itu, di nilai sudah mencederai demokrasi Pemilu 2024. “Kita minta pihak yang terlibat di beri sanksi setimpal dengan tindakan nya sesuai aturan,” katanya.
Seperti di ketahui, petugas PPK kecamatan Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh, di duga telah melakukan pergeseran suara partai dan beberapa suara Caleg DPR RI ke salah satu Caleg nomor urut 4 di internal partai Golkar.(imam/r7)