
Surabaya, (DOC) – Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudradjat, menanggapi rencana reklamasi dalam PSN Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir kota. Ia menyatakan bahwa kewenangan kelautan ada pada KKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan pada pemerintah kota.
“Yang memiliki kewenangan adalah KKP dan Provinsi Jatim,” ujar Irvan saat di temui wartawan setelah rapat paripurna DPRD Kota Surabaya pada Kamis siang (1/7/2024).
Irvan menegaskan bahwa pihaknya mendukung PSN ini untuk pengembangan kawasan. Berdasarkan RPJM, pengembangan pesisir Waterfront City ada di zona 3 Kenjeran. Namun, informasi yang di terimanya melalui rapat daring menunjukkan lokasi PSN di ajukan di zona 4, wilayah Utara. Wilayah ini merupakan kawasan mangrove di bagian timur yang di tetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Perlu ada kajian mendalam karena RTRW menunjukkan bahwa itu bukan lokasi yang di tetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap proyek di wilayah zona 4 laut membutuhkan analisis mendalam, termasuk kajian lingkungan dan drainase. Semua ini harus sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Proses sosialisasi dan langkah-langkah lainnya adalah prosedur yang harus di ikuti,” tambahnya.
Mengenai kewenangan perizinan di zona 4, Irvan menekankan bahwa itu berada di bawah kendali provinsi dan pemerintah pusat. Ini mengingat perubahan aturan jarak laut dari 4 mil menjadi 12 mil.
“Kami harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat,” tegas Irvan.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove di pesisir Surabaya merupakan area perlindungan penting untuk mencegah bencana dan banjir. Pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait reklamasi ini.
Mengenai penolakan dari berbagai kalangan terhadap PSN, Irvan menyebut itu bagian dari proses komunikasi yang wajar. Setiap proyek, menurutnya, harus melalui tahap kajian dan konsultasi publik.
“Proses ini harus di jalani, apakah nanti di terima atau tidak,” tutup Irvan Wahyudrajat. (r6)





