Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024. Pendaftaran ini di mulai dari 17 September hingga 28 September, dilakukan secara manual di setiap kelurahan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Subairi, selaku Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menyampaikan bahwa kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk KPPS tahun ini sangat besar. Setiap TPS membutuhkan 7 orang dengan total 3.964 TPS di seluruh Surabaya.
“Kami berharap banyak warga Surabaya yang berminat untuk berpartisipasi. Ini penting untuk kesuksesan Pilkada serentak 2024,” ujar Subairi dalam acara media gathering, Kamis (17/9/2024).
Jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini berkurang signifikan dibandingkan Pemilu sebelumnya. Dari 8.000 lebih TPS pada Pemilu sebelumnya, kini hanya 3.964 TPS yang akan di gunakan. Penurunan ini karena adanya kebijakan penggabungan dua TPS menjadi satu.
Kriteria Usia dan Kesehatan
Untuk menghindari insiden kesehatan yang terjadi pada pemilu sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun bagi calon pendaftar KPPS.
“Keputusan ini berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, di mana kejadian yang tidak di inginkan. Salah satunya seperti kematian, umumnya menimpa petugas berusia di atas 55 tahun dan dengan komorbid,” jelas Subairi.
Calon pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat tersebut harus mencakup pemeriksaan tekanan darah dan gula darah sebagai persyaratan tambahan untuk memastikan kesehatan.
Selain itu, KPU Surabaya juga memperhatikan kesetaraan gender dengan menetapkan kuota 30 persen untuk perempuan dalam perekrutan KPPS, sebagaimana diatur pada pemilu sebelumnya.
“Jika di TPS nanti banyak petugas perempuan, itu sudah di atur sesuai kuota,” ungkap Subairi.
Subairi juga menegaskan bahwa KPU memperhatikan pendaftar dari kalangan penyandang disabilitas. Meski tidak ada ketentuan jumlah penyandang disabilitas di tiap TPS, KPU siap mengakomodasi mereka asalkan dapat menjalankan tugas dengan baik.
Subairi menambahkan, pendaftaran KPPS di beberapa kelurahan hampir terpenuhi. KPU akan terus memantau jumlah pendaftar dan memberikan pembaruan mengenai persentase pendaftar di tiap kelurahan.
Terkait honor petugas KPPS, Subairi mengungkapkan bahwa jumlahnya akan berbeda dari pemilu sebelumnya.
“Honor kali ini lebih rendah di bandingkan dengan pemilu lalu,” ujarnya.
Subairi juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap proses pendaftaran KPPS.
“Silakan menyampaikan tanggapan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mencantumkan identitas, kronologi, dan tanggapan yang bisa di pertanggungjawabkan,” tutup Subairi. (r6)





