Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan. Penyegelan ini di lakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan penyegelan akan di mulai dari tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut adalah bangunan yang tidak memiliki izin PBG.
“Penyegelan ini di lakukan berdasarkan permintaan dari DPRKPP. Sebelumnya, kami menerima 150 permohonan bantuan penertiban. Setelah di lakukan verifikasi, kami menemukan 60 bangunan yang akan di segel,” jelas Agnis, Kamis (19/9/2024).
Penyegelan di rencanakan selesai minggu depan. “Hari ini adalah hari kedua kami melakukan penyegelan. Kami menargetkan sepuluh lokasi per hari untuk di segel,” tambahnya.
Tindakan penyegelan ini sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Perda tersebut telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
Bangunan yang disegel terdiri dari rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong, hingga bangunan yang sedang di bangun. Namun, untuk rumah tinggal, akses keluar masuk tetap di berikan kepada penghuninya.
“Penghuni masih bisa masuk dan keluar rumah. Tapi, pembangunan tidak boleh di lanjutkan sebelum izin keluar,” terang Agnis.
Sebelum penyegelan di lakukan, Satpol PP telah memberi surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Mereka juga di panggil untuk mengonfirmasi status izin bangunan.
“Kami juga meminta pemilik untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dua minggu sebelum penyegelan,” tambahnya.
Agnis mengimbau agar pemilik bangunan segera mengurus izin jika ingin membuka segel. “Pengurusan bisa di lakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) atau secara online. Pemerintah Kota Surabaya telah mempermudah proses perizinan melalui kelurahan atau kecamatan,” ujarnya.
Ia berharap penyegelan ini membuat masyarakat lebih sadar pentingnya izin bangunan.
“Kami ingin masyarakat lebih taat aturan, terutama soal perizinan. Sekarang pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online, jadi lebih cepat,” pungkasnya. (r6)






