Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Yayasan Wijaya Kusuma resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini terkait penyerahan, pengamanan, dan pemanfaatan aset di Jalan Jagir Wonokromo No.112, Surabaya.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (19/12/2024). Acara tersebut di saksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ajie Prasetya, dengan pendampingan notaris.
Aset berupa tanah seluas 8.000 meter persegi sebelumnya di kuasai pihak lain tanpa izin. Berkat bantuan Kejari, tanah tersebut kini telah kembali menjadi milik Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan rasa syukur atas pengembalian aset ini. Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami bersyukur, aset pemkot di Jalan Jagir Wonokromo kini kembali. Ini memacu semangat kami untuk mengembalikan aset lain yang masih di kuasai pihak lain. Apalagi aset tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada),” ujar Wali Kota Eri.
Pemanfaaatan untuk Pendidikan
Rencananya, tanah tersebut akan di manfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Menurut Wali Kota, pendidikan adalah kunci dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Kami akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Yayasan Wijaya Kusuma. Dengan begitu, lahan ini tetap bisa di gunakan untuk pengembangan pendidikan,” jelasnya.
Ketua Yayasan Wijaya Kusuma, Seodjadmiko, menyambut baik pengembalian aset ini. Ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut akan di gunakan untuk membangun fasilitas pendukung pendidikan.
“Wijaya Kusuma kini sudah menjadi institusi bertaraf internasional. Kami menerima banyak mahasiswa dari luar negeri. Tanah ini akan kami manfaatkan untuk membangun asrama bagi mereka,” katanya.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan pentingnya pengembalian aset ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen dalam menyelamatkan aset negara.
“Kami memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Hal ini bertujuan mengembalikan aset Pemkot yang hilang akibat praktik mafia tanah,” jelasnya.
Ia juga berharap tanah ini dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, pengembalian aset di harapkan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga langkah ini menjadi awal pemberantasan mafia tanah di Kota Pahlawan,” tutupnya. (r6)





